Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
1. Ditinjau dari segi bahasa (Etimologi) ahlus sunnah wal jama’ah terbagi tiga kata yaitu:
a. Ahlun
b. Sunnah
c. Wal jama’ah
Kata ahlun ini berarti : keluarga, golongan, atau pengikut. Kemudian, kata assunnah ini kemidian juga terbagi tiga yaitu :
a. Perkataan Nabi saw. (Sunnah Qauliah).
b. Perbuatan Nabi saw. (Sunnah Fi’liyyah).
c. Ketidak ingkaran nabi saw / sikap nabi saw.
Dalam menilai ucapan daningkah laku seseorang sahabat (sunnah taqririyyah).
Aljama’ah artinya : kumpulan / atau kelompok. Yang dimaksud di sini adalah kelompok sahabat nabi, ialah : mereka yang beriman, hidup sezaman, dan pernah berjumpa / bertemu dengan Nabi saw.
Jadi jelasnya, ahlu sunnah wal jama’ah ialah golongan pengikut sunnah / ajaran nabi saw, serta pengikut jejak langkah sahabat nabi saw.Sunnah menurut istilah fuqaha’ ialah sesuatu yang diterimah dari Nabi saw. Dengan tidak dafardlhukan dan diwajibkan. Ulama-ulama syafi’iyyah membagi sunnah menjadi dua bagian
a. Sunnah muakkadah, yaitu :
“ segala urusan yang dikerjakan secara tetap oleh Nabi saw. Umpamanya sunnah rawatib”.
b. Sunnah ghairu muakkadah, yaitu :
“segala urusan yang tidak difardlhkan dan tidak dikerjakan oleh nabi Secara tetap”. Umpamanya sembahyang sunnah sebelum magrib dan isya.Sebagaimana ulama’ ada yang mengatakan : “sunnah menurut lughat dan istilah ulama’ salaf, ialah khittah ( jalan yang diikuti ). Maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa yang dinamai sunnah nabi hanyalah : jalan yang belum dipraktikkan terus menerus dan diikuti oleh para sahabatnya. Dan juga disebut sunnah, sesuatu yang ditunjuki dalil-dalil sunnah ( al hadits ) maupun ijtihad para sahabat, terutama khulaafa’ur rasyidin.
2. Ditinjau dari segi istilah ( terminologi ) yaitu :
Ahlus sunnah wal jama’ah berasal dari hadits-hadits nabi saw. Yang artinya : nabi saw. Bersabda : “umat yahudi terpecah belah menjadi 71 golongan, dan umat nasrani 72 golongan; dan umatku ( umat islam ) akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Yang selamat dari ketujuhpuluh tiga golongan tersebut adalah satu; sedang sisanya celaka”. Dikatakan kepada nabi : “ siapakah golongan yang selamat itu ?”. beliau bersabda : ahlus sunnah wal jama’ah !”. dikatakan : apakah assunah dan wal jama’ah itu ?”. beliau bersabda : “apa yang aku berada diatasnya sekarang bersama para sahabatku !”. ( tersebut dalam kitab “al Qaulul Musaddad fidz Dzabbi ‘an Musnadi Ahmad” karangan al imam ibnu hajar al hafidh ).
Hadits ‘auf bin malik radiyallahu ‘anhu :
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌفِيْالْجَنَّةِوَثِنْتَانِوَسَبْعُوْنَفِيْالنَّارِ،قِيْلَ:يَارَسُوْلَاللهِمَنْهُمْ؟قَالَ:الْجَمَاعَةُ.
Dari ‘Auf bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yahudi terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, satu (golongan) masuk Surga dan yang 70 (tujuh puluh) di Neraka. Dan Nasrani terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang 71 (tujuh puluh satu) golongan di Neraka dan yang satu di Surga. Dan demi Yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, ummatku benar-benar akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, yang satu di Surga, dan yang 72 (tujuh puluh dua) golongan di Neraka,’ Ditanyakan kepada beliau, ‘Siapakah mereka (satu golongan yang masuk Surga itu) wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Al-Jama’ah.’ ( Ibnu Majah, dalam kitab Sunan-nya Kitabul Fitan bab Iftiraaqil Umam no. 3992 ).
Masih banyak lagi hadits yang senada dengan kedua hadits tersebut diatas. Dari kedua hadits diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa :
1. Istilah ahlu sunnah wal jama’ah itu sudah pernah dipegunakan oleh Nabi Muhammad saw. Sendiri.
2. Secara garis besar istilah tesebut telah diterangkan pula artinya. Jika ahlu sunnah wal jama’ah tersebut kita analisa maka kita dapat mengambil beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Kata ahlu, tidak perlu kita bahas lebih lanjut karena sudah jelas artinya.
2. Kata as sunnah, dalam artinya yang sempit hanya mencakup hadits saja; dan belum mencakup al qur’an yang menjadi sumber pertama dari ajaran agama islam. Akan tetapi dalam arti yang luas, kata as sunnah yang tersebut dalam hadits di atas sudah mencakup al qur’an, mengingat nabi muhammad saw. Sebagai utusan Allah tidak pernah seujung rambutpun berbeda dengan sikap al qur’an, karena beliau tidak pernah berbicara mengikuti dorongan hawa nafsunya. Setiap kata yang beliau ucapkan adalah firman Allah yang diwahyukan kepada beliau. Hal ini telah dinyatakan oleh Allah sendiri dalam al qur’an surah An Najm ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى
“dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya”.
Dengan demikian, dapat dipastikan sepasti-pastinya bahwa mengikuti as sunnah itu pasti mengikuti al qur’an. Bahkan al qur’an itu dapat sampai kepada kita ( manusia ) melalui beliau. Jadi ahlus sunnah itu pastilah ahlul al qur’an. Tidak bisa lain.
Historisitas Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Al-Qur’an apakah ia makhluk atau bukan, kemudian debat antara Sifat-Sifat Allah antara ulama Salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah, dan seterusnya.
Di wilayah sejarah, proses pembentukan Aswaja terentang hingga zaman al-khulafa’ ar-rasyidun, yakni dimulai sejak terjadi Perang Shiffin yang melibatkan Khalifah Ali bin Abi Thalib RA dengan Muawiyah. Bersama kekalahan Khalifah ke-empat tersebut, setelah dikelabui melalui taktik arbitrase (tahkim) oleh kubu Muawiyah, ummat Islam makin terpecah kedalam berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah yang secara umum dinisbatkan kepada pengikut Khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan Khawarij yakni pendukung Ali yang membelot karena tidak setuju dengan tahkim, dan ada pula kelompok Jabariyah yang melegitimasi kepemimpinan Muawiyah.
Selain tiga golongan tersebut masih ada Murjiah dan Qadariah, faham bahwa segala sesuatu yang terjadi karena perbuatan manusia dan Allah tidak turut campur (af’al al-ibad min al-ibad) – berlawanan dengan faham Jabariyah.
Di antara kelompok-kelompok itu, adalah sebuah komunitas yang dipelopori oleh Imam Abu Sa’id Hasan ibn Hasan Yasar al-Bashri (21-110 H/639-728 M), lebih dikenal dengan nama Imam Hasan al-Bashri, yang cenderung mengembangkan aktivitas keagamaan yang bersifat kultural (tsaqafiyah), ilmiah dan berusaha mencari jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antara berbagai faksi politik (firqah) yang berkembang ketika itu. Sebaliknya mereka mengembangkan sistem keberagamaan dan pemikiran yang sejuk, moderat dan tidak ekstrim. Dengan sistem keberagamaan semacam itu, mereka tidak mudah untuk mengkafirkan golongan atau kelompok lain yang terlibat dalam pertikaian politik ketika itu.
Seirama waktu, sikap dan pandangan tersebut diteruskan ke generasi-generasi Ulama setelah beliau, di antaranya Imam Abu Hanifah Al-Nu’man (w. 150 H), Imam Malik Ibn Anas (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H), Ibn Kullab (w. 204 H), Ahmad Ibn Hanbal (w. 241 H), hingg tiba pada generasi Abu Hasan Al-Asy’ari (w 324 H) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H). Kepada dua ulama terakhir inilah permulaan faham Aswaja sering dinisbatkan; meskipun bila ditelusuri secara teliti benih-benihnya telah tumbuh sejak dua abad sebelumnya.
Indonesia merupakan salah satu penduduk dengan jumlah penganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah terbesar di dunia. Mayoritas pemeluk Islam di kepulauan ini adalah penganut madzhab Syafi’i, dan sebagian terbesarnya tergabung – baik tergabung secara sadar maupun tidak – dalam jam’iyyah Nahdlatul ‘Ulama, yang sejak awal berdiri menegaskan sebagai pengamal Islam ala Ahlussunnah wal-Jama’ah.
Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Al-Qur’an apakah ia makhluk atau bukan, kemudian debat antara Sifat-Sifat Allah antara ulama Salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah, dan seterusnya.
Di wilayah sejarah, proses pembentukan Aswaja terentang hingga zaman al-khulafa’ ar-rasyidun, yakni dimulai sejak terjadi Perang Shiffin yang melibatkan Khalifah Ali bin Abi Thalib RA dengan Muawiyah. Bersama kekalahan Khalifah ke-empat tersebut, setelah dikelabui melalui taktik arbitrase (tahkim) oleh kubu Muawiyah, ummat Islam makin terpecah kedalam berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah yang secara umum dinisbatkan kepada pengikut Khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan Khawarij yakni pendukung Ali yang membelot karena tidak setuju dengan tahkim, dan ada pula kelompok Jabariyah yang melegitimasi kepemimpinan Muawiyah.
Selain tiga golongan tersebut masih ada Murjiah dan Qadariah, faham bahwa segala sesuatu yang terjadi karena perbuatan manusia dan Allah tidak turut campur (af’al al-ibad min al-ibad) – berlawanan dengan faham Jabariyah.
Di antara kelompok-kelompok itu, adalah sebuah komunitas yang dipelopori oleh Imam Abu Sa’id Hasan ibn Hasan Yasar al-Bashri (21-110 H/639-728 M), lebih dikenal dengan nama Imam Hasan al-Bashri, yang cenderung mengembangkan aktivitas keagamaan yang bersifat kultural (tsaqafiyah), ilmiah dan berusaha mencari jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antara berbagai faksi politik (firqah) yang berkembang ketika itu. Sebaliknya mereka mengembangkan sistem keberagamaan dan pemikiran yang sejuk, moderat dan tidak ekstrim. Dengan sistem keberagamaan semacam itu, mereka tidak mudah untuk mengkafirkan golongan atau kelompok lain yang terlibat dalam pertikaian politik ketika itu.
Seirama waktu, sikap dan pandangan tersebut diteruskan ke generasi-generasi Ulama setelah beliau, di antaranya Imam Abu Hanifah Al-Nu’man (w. 150 H), Imam Malik Ibn Anas (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H), Ibn Kullab (w. 204 H), Ahmad Ibn Hanbal (w. 241 H), hingg tiba pada generasi Abu Hasan Al-Asy’ari (w 324 H) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H). Kepada dua ulama terakhir inilah permulaan faham Aswaja sering dinisbatkan; meskipun bila ditelusuri secara teliti benih-benihnya telah tumbuh sejak dua abad sebelumnya.
Indonesia merupakan salah satu penduduk dengan jumlah penganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah terbesar di dunia. Mayoritas pemeluk Islam di kepulauan ini adalah penganut madzhab Syafi’i, dan sebagian terbesarnya tergabung – baik tergabung secara sadar maupun tidak – dalam jam’iyyah Nahdlatul ‘Ulama, yang sejak awal berdiri menegaskan sebagai pengamal Islam ala Ahlussunnah wal-Jama’ah.
Karasteristik Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Mensikapi Perkembangan Zaman
Dalam menumbuhkan sikap dalam menjalani kehidupan aswaja menumbuhkan prinsip-prinsip yang patut dilaksanakan setiap hari, yang meliputi:
1. At-Tawasuth & Al-Iqtishad
Tawasuth adalah suatu pola mengambil jalan tengah bagi dua kutub pemikiran yang ekstrem (tatharruf): misalnya antara Qadariyah (free-william) di satu sisi dengan Jabariyah (fatalism) di sisi yang lain; skriptualisme ortodokos salaf dan rasionalisme Mu’tazilah; dan antara Sufisme Salafi dan Sufisme Falsafi. Pengambilan jalan tengah bagi kedua ekstrimitas ini juga disertai sikap al-iqtishad (moderat) yang tetap memberikan ruang dialog bagi pemikiran yang berbeda-beda.
Pentingnya moderasi dituangkan dalam al-Qur’an.
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا...... (١٤٣)
Artinya: “Dan demikian Kami telah jadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.....” (QS. Albaqoroh: 143)
Dalam menumbuhkan sikap dalam menjalani kehidupan aswaja menumbuhkan prinsip-prinsip yang patut dilaksanakan setiap hari, yang meliputi:
1. At-Tawasuth & Al-Iqtishad
Tawasuth adalah suatu pola mengambil jalan tengah bagi dua kutub pemikiran yang ekstrem (tatharruf): misalnya antara Qadariyah (free-william) di satu sisi dengan Jabariyah (fatalism) di sisi yang lain; skriptualisme ortodokos salaf dan rasionalisme Mu’tazilah; dan antara Sufisme Salafi dan Sufisme Falsafi. Pengambilan jalan tengah bagi kedua ekstrimitas ini juga disertai sikap al-iqtishad (moderat) yang tetap memberikan ruang dialog bagi pemikiran yang berbeda-beda.
Pentingnya moderasi dituangkan dalam al-Qur’an.
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا...... (١٤٣)
Artinya: “Dan demikian Kami telah jadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.....” (QS. Albaqoroh: 143)
2. At-Tasamuh
Tasamuh adalah toleran terhadap pluralitas pemikiran. Dalam hukum Islam, Aswaja responsif terhadap produk pemikiran madzhab-madzhab fikih. Dalam konteks sosial-budaya, toleran dengan tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat, tanpa melibatkan diri dalam substansinya, bahkan berusaha untuk mengarahkannya. Sikap toleran ini memberikan nuansa khusus dalam hubungannya dengan dimensi kemanusiaan dalam lingkup yang lebih universal.
Tasamuh adalah toleran terhadap pluralitas pemikiran. Dalam hukum Islam, Aswaja responsif terhadap produk pemikiran madzhab-madzhab fikih. Dalam konteks sosial-budaya, toleran dengan tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat, tanpa melibatkan diri dalam substansinya, bahkan berusaha untuk mengarahkannya. Sikap toleran ini memberikan nuansa khusus dalam hubungannya dengan dimensi kemanusiaan dalam lingkup yang lebih universal.
3. At-Tawazun
Tawazun adalah keseimbangan, terutama dalam dimensi sosial-politik. Prinsip ini dalam kerangka mewujudkan integritas dan solidaritas sosial umat Islam. Bukti dari pengembangan corak al-tawazun ini dapat disaksikan dari dinamika historis pemikiran-pemikiran al-Asy’ari dan al-Ghazali. Asy’ari lahir di tengah dominasi ekstrimitas rasionalisme Mu’tazilah dan skriptualisme Salafiyah, sedangkan al-Ghazali menghadapi gelombang besar ekstemitas kaum filosof Syi’ah dan Batiniyyah.
Menurut al-Ghazali, rasionalisme bisa mengantarkan kemajuan, namun bisa menjauhkan manusia dari Tuhannya. Sebaliknya, aspek batin mendapatkan atensitas berlebihan, dapat melumpuhkan intelektualitas, kreativitas dan etos kerja. Maka dibutuhkan keseimbangan antara tuntutan-tuntutan kemanusiaan dan ketuhanan. Di tangan al-Ghazali muncul konsep penyatuan antara tatanan duniawi dan tatanan agama dan juga ideologi integrasi agama dan negara. Jika di era Mu’tazilah, hanya mengukuhkan nilai berdasarkan akal, pada ditangan al-Ghazali, nilai dibentuk oleh proses integrasi antara agama, dunia, dan negara. [2]
Tawazun adalah keseimbangan, terutama dalam dimensi sosial-politik. Prinsip ini dalam kerangka mewujudkan integritas dan solidaritas sosial umat Islam. Bukti dari pengembangan corak al-tawazun ini dapat disaksikan dari dinamika historis pemikiran-pemikiran al-Asy’ari dan al-Ghazali. Asy’ari lahir di tengah dominasi ekstrimitas rasionalisme Mu’tazilah dan skriptualisme Salafiyah, sedangkan al-Ghazali menghadapi gelombang besar ekstemitas kaum filosof Syi’ah dan Batiniyyah.
Menurut al-Ghazali, rasionalisme bisa mengantarkan kemajuan, namun bisa menjauhkan manusia dari Tuhannya. Sebaliknya, aspek batin mendapatkan atensitas berlebihan, dapat melumpuhkan intelektualitas, kreativitas dan etos kerja. Maka dibutuhkan keseimbangan antara tuntutan-tuntutan kemanusiaan dan ketuhanan. Di tangan al-Ghazali muncul konsep penyatuan antara tatanan duniawi dan tatanan agama dan juga ideologi integrasi agama dan negara. Jika di era Mu’tazilah, hanya mengukuhkan nilai berdasarkan akal, pada ditangan al-Ghazali, nilai dibentuk oleh proses integrasi antara agama, dunia, dan negara. [2]
4. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Amar ma’ruf nahi munkar artinya menyeru dan mendorong berbuat baik yang bermanfaat bagi kehidupan duniawi maupun ukhrawi, serta mencegah dan menghilangkan segala hal yang dapat merugikan, merusak, merendahkan dan atau menjerumuskan nilai-nilai moral keagamaan dan kemanusiaan.
Amar ma’ruf nahi munkar artinya menyeru dan mendorong berbuat baik yang bermanfaat bagi kehidupan duniawi maupun ukhrawi, serta mencegah dan menghilangkan segala hal yang dapat merugikan, merusak, merendahkan dan atau menjerumuskan nilai-nilai moral keagamaan dan kemanusiaan.
5. Ta’Adul
Ta’Adul artinya adil atau bisa disebut juga tegak lurus. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat prinsip ini menumbuhkan rasa keadilan yang didorong untuk menuju kepada kehidupan yang menegakkan kebenaran.
Al-Qur’an mendorong manusia untuk adil dan menegakkan kebenaran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (٨)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Almaidah: 8)
Ta’Adul artinya adil atau bisa disebut juga tegak lurus. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat prinsip ini menumbuhkan rasa keadilan yang didorong untuk menuju kepada kehidupan yang menegakkan kebenaran.
Al-Qur’an mendorong manusia untuk adil dan menegakkan kebenaran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (٨)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Almaidah: 8)
6. At-Taqaddum
Al-Taqaddum yang berarti berhaluan kearah depan (progresifitas). Prinsip ini mendorong warga NU untuk berpikir maju dalam mengembangkan semua sektor, khususnya pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas pendidikan. Dunia ini adalah media kompetisi, siapa yang terbaik dialah yang memenangkan persaingan. Maka, tidak cukup berpikir moderat, toleran, dan mengedepankan keseimbangan. Bergerak maju dengan cepat adalah modal menggapai kesuksesan.
Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk aktif dan progresif menyongsong masa depan.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ (١١٠)
Artinya: “kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Ali-imran: 110).
D. Eksistensi Ahlussunnah Wal Jamaah di era Globalisasi
Dalam menapaki kehidupan modern kader Ahlusssunnah Wal Jamaah Nahdliyah di masa depan harus selalu tanggap mampu menguasai tiga bidang di atas sekaligus. Ahli di bidang aqîdah, fiqh, dan tasawuf yang membawa perubahan dan kemajuan besar bagi peradaban dunia. Tidak hanya itu, kader Ahlusssunnah Wal Jamaah juga harus menguasai tafsir, hadis, dan pemikiran para pemikir Islam dalam semua bidang, karena Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah Nabi, khulafâ’ al-râsyidîn, dan golongan mayoritas umat (al-sawâdu al-a’dham). Mengikuti jejak pemikiran dan perjuangan KH. Abdul Wahid Hasyim, KH. Abdurrahman Wahid, KH. Ahmad Shidiq, KH. Ali Ma’shum, KH. MA. Sahal Mahfudh, KH. Musthofa Bisyri, dan KH. Sa’id Aqil Siradj adalah langkah terbaik untuk mengembangkan Ahlusssunnah Wal Jamaah secara dinamis dan produktif. Semangat membaca dari berbagai sumber pengetahuan, baik Barat maupun Timur, mengapresiasi pemikiran dan budaya lokal, menulis buku dan kitab, berjuang mencerdaskan umat dan menyejahterakan rakyat, dan aktif melakukan kaderisasi adalah kunci sukses dalam mengembangkan Ahlusssunnah Wal Jamaah. Kader Ahlusssunnah Wal Jamaah juga harus mampu menepis tuduhan sepihak yang dilontarkan kelompok lain yang mengatakan bahwa banyak praktek budaya yang dilakukan warga NU termasuk bid’ah tersesat yang ancamannya adalah masuk neraka.
Agar semakin shalih likulli zamân wa makân, aplikabel di setiap masa dan ruang sekaligus menjadi sentral gerakan dalam menjaga stabilitas sosial keagamaan yang rahmatan lil ‘alamin.Aswaja harus diposisikan sebagai metode berpikir dan bertindak yang berarti menjadi alat (tools) untuk mencari, menemukan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial.Sebagai alat,maka sikap proaktif untuk mencari penyelesaian menjadi lebih bersemangat guna melahirkan pikiran-pikiran yang kreatif dan orisinil.Dalam hal ini pendapat para ulama terdahulu tetap ditempatkan dalam kerangka lintas-komparatif, namun tidak sampai harus menjadi belenggu pemikiran yang dapat mematikan atau membatasi kreativitas. Perubahan kultur dan pola pikir ini juga dapat dilihat dalam prosedur perumusan hukum dan ajaran Ahlusunnah wal Jama’ah dalam tradisi jam’iyah Nahdlatul ‘Ulama yang menggunakan pola Maudhu’iyah (tematik) atau terapan (Qonuniyah) yang berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empiric dan Waqi’iyah (kasuistik) dengan pendekatan tathbiq al-syari’ah dan metode takhayyur (eklektif). Menurut Badrun (2000), terdapat lima ciri yang perlu diperhatikan dalam memosisikan aswaja sebagai manhaj al-fikr atau manhaj al-amal:
1. Selalu mengupayakan untuk interpretasi ulang dalam mengkaji teks-teks fiqih untuk mencari konteksnya yang baru;
2. Makna bermadzhab diubah dari bermadzhab secara tekstual (madzhab qauly) menjadi bermadzhab secara metodologis (madzhab manhajy);
3. Melakukan verifikasi mendasar terhadap mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’);
4. Fiqih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum positif;
5. Melakukan pemahaman metodologi pemikiran filosofis terutama dalam masalah-masalah sosial dan budaya.
MenurutKH. Said Agil Siradj, Ahlussunnah Waljamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan sebuahmanhaj al-fikr (pendekatan berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi’in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Namun harus diakui bahwa kelahiran Ahlussunnah Waljamaah sebagai manhaj al-fikr tidak terlepas dari pengaruh tuntutan realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.
Dalam merespon berbagai persoalan baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul ‘Ulama memiliki manhajAhlusunnah wal Jama’ah yang dijadikan sebagai landasan berpikir Nahdlatul ‘Ulama (Fikrah Nahdliyah). Adapun ciri-ciri dari Fikrah Nahdliyah antara lain [10] :
1. Fikrah Tawassuthiyah (polapikir moderat),artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan I’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan.
2. Fikrah Tasamuhiyah (polapikir toleran),artinya Nahdlatul ‘Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan berbagai pihak lain walaupun aqidah, cara piker, dan budayanya berbeda.
3. FikrahIshlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul ‘Ulama selalu mengupayakan perbaikan menuju kea rah yang lebih baik (al ishlah ila ma huwa al ashlah).
4. Fikrah Tathawwuriyah (polapikir dinamis),artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5. Fikrah Manhajiyah (polapikir metodologis), artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul ‘Ulama.
Konsep Fikrah Nahdliyah itulah yang menyebabkan Nahdlatul ‘Ulama nampak sebagai organisasi social keagamaan yang sangat moderat, toleran, dinamis, progressif dan modern. Secara konseptual sebenarnya pola pikir Nahdlatul ‘Ulama tidak tradisionalis, ortodok, ataupun konservativ, hal ini bisa kita lihat pada perkembangan intelektual di lingkungan Nahdlatul ‘Ulama khususnya kaum muda Nahdlatul ‘Ulama yang menunjukkan kecenderungan radikal dalam berpikir dan moderat dalam bertindak sebagaimana laporan penelitian Mitsuo Nakamura saat mengikuti Muktamar Nahdlatul ‘Ulama Ke-26 di Semarang (1979), demikian pula Martin Van Bruinessen (1994).
Jika aswaja dipahami dengan benar dan menjadi acuan bertindak dalam kehidupan maka akan mampu memfilter pengaruh globalisasi dan masuknya budaya luar yang dapat memicu munculnya sikap adopsi budaya yang negatif seperti tidak toleran terhadap perbedaan, kekerasan, dan berbagai macam bentuk sikap negatif lainnya yang kesemuanya dapat menodai karakter kelompok Islama aswaja yang dikenal memiliki sikap kearifan, moderat, menghargai budaya lokal, menghargai perbedaan dan anti kekerasan.
Al-Taqaddum yang berarti berhaluan kearah depan (progresifitas). Prinsip ini mendorong warga NU untuk berpikir maju dalam mengembangkan semua sektor, khususnya pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas pendidikan. Dunia ini adalah media kompetisi, siapa yang terbaik dialah yang memenangkan persaingan. Maka, tidak cukup berpikir moderat, toleran, dan mengedepankan keseimbangan. Bergerak maju dengan cepat adalah modal menggapai kesuksesan.
Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk aktif dan progresif menyongsong masa depan.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ (١١٠)
Artinya: “kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Ali-imran: 110).
D. Eksistensi Ahlussunnah Wal Jamaah di era Globalisasi
Dalam menapaki kehidupan modern kader Ahlusssunnah Wal Jamaah Nahdliyah di masa depan harus selalu tanggap mampu menguasai tiga bidang di atas sekaligus. Ahli di bidang aqîdah, fiqh, dan tasawuf yang membawa perubahan dan kemajuan besar bagi peradaban dunia. Tidak hanya itu, kader Ahlusssunnah Wal Jamaah juga harus menguasai tafsir, hadis, dan pemikiran para pemikir Islam dalam semua bidang, karena Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah Nabi, khulafâ’ al-râsyidîn, dan golongan mayoritas umat (al-sawâdu al-a’dham). Mengikuti jejak pemikiran dan perjuangan KH. Abdul Wahid Hasyim, KH. Abdurrahman Wahid, KH. Ahmad Shidiq, KH. Ali Ma’shum, KH. MA. Sahal Mahfudh, KH. Musthofa Bisyri, dan KH. Sa’id Aqil Siradj adalah langkah terbaik untuk mengembangkan Ahlusssunnah Wal Jamaah secara dinamis dan produktif. Semangat membaca dari berbagai sumber pengetahuan, baik Barat maupun Timur, mengapresiasi pemikiran dan budaya lokal, menulis buku dan kitab, berjuang mencerdaskan umat dan menyejahterakan rakyat, dan aktif melakukan kaderisasi adalah kunci sukses dalam mengembangkan Ahlusssunnah Wal Jamaah. Kader Ahlusssunnah Wal Jamaah juga harus mampu menepis tuduhan sepihak yang dilontarkan kelompok lain yang mengatakan bahwa banyak praktek budaya yang dilakukan warga NU termasuk bid’ah tersesat yang ancamannya adalah masuk neraka.
Agar semakin shalih likulli zamân wa makân, aplikabel di setiap masa dan ruang sekaligus menjadi sentral gerakan dalam menjaga stabilitas sosial keagamaan yang rahmatan lil ‘alamin.Aswaja harus diposisikan sebagai metode berpikir dan bertindak yang berarti menjadi alat (tools) untuk mencari, menemukan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial.Sebagai alat,maka sikap proaktif untuk mencari penyelesaian menjadi lebih bersemangat guna melahirkan pikiran-pikiran yang kreatif dan orisinil.Dalam hal ini pendapat para ulama terdahulu tetap ditempatkan dalam kerangka lintas-komparatif, namun tidak sampai harus menjadi belenggu pemikiran yang dapat mematikan atau membatasi kreativitas. Perubahan kultur dan pola pikir ini juga dapat dilihat dalam prosedur perumusan hukum dan ajaran Ahlusunnah wal Jama’ah dalam tradisi jam’iyah Nahdlatul ‘Ulama yang menggunakan pola Maudhu’iyah (tematik) atau terapan (Qonuniyah) yang berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empiric dan Waqi’iyah (kasuistik) dengan pendekatan tathbiq al-syari’ah dan metode takhayyur (eklektif). Menurut Badrun (2000), terdapat lima ciri yang perlu diperhatikan dalam memosisikan aswaja sebagai manhaj al-fikr atau manhaj al-amal:
1. Selalu mengupayakan untuk interpretasi ulang dalam mengkaji teks-teks fiqih untuk mencari konteksnya yang baru;
2. Makna bermadzhab diubah dari bermadzhab secara tekstual (madzhab qauly) menjadi bermadzhab secara metodologis (madzhab manhajy);
3. Melakukan verifikasi mendasar terhadap mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’);
4. Fiqih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum positif;
5. Melakukan pemahaman metodologi pemikiran filosofis terutama dalam masalah-masalah sosial dan budaya.
MenurutKH. Said Agil Siradj, Ahlussunnah Waljamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan sebuahmanhaj al-fikr (pendekatan berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi’in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Namun harus diakui bahwa kelahiran Ahlussunnah Waljamaah sebagai manhaj al-fikr tidak terlepas dari pengaruh tuntutan realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.
Dalam merespon berbagai persoalan baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul ‘Ulama memiliki manhajAhlusunnah wal Jama’ah yang dijadikan sebagai landasan berpikir Nahdlatul ‘Ulama (Fikrah Nahdliyah). Adapun ciri-ciri dari Fikrah Nahdliyah antara lain [10] :
1. Fikrah Tawassuthiyah (polapikir moderat),artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan I’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan.
2. Fikrah Tasamuhiyah (polapikir toleran),artinya Nahdlatul ‘Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan berbagai pihak lain walaupun aqidah, cara piker, dan budayanya berbeda.
3. FikrahIshlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul ‘Ulama selalu mengupayakan perbaikan menuju kea rah yang lebih baik (al ishlah ila ma huwa al ashlah).
4. Fikrah Tathawwuriyah (polapikir dinamis),artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5. Fikrah Manhajiyah (polapikir metodologis), artinya Nahdlatul ‘Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul ‘Ulama.
Konsep Fikrah Nahdliyah itulah yang menyebabkan Nahdlatul ‘Ulama nampak sebagai organisasi social keagamaan yang sangat moderat, toleran, dinamis, progressif dan modern. Secara konseptual sebenarnya pola pikir Nahdlatul ‘Ulama tidak tradisionalis, ortodok, ataupun konservativ, hal ini bisa kita lihat pada perkembangan intelektual di lingkungan Nahdlatul ‘Ulama khususnya kaum muda Nahdlatul ‘Ulama yang menunjukkan kecenderungan radikal dalam berpikir dan moderat dalam bertindak sebagaimana laporan penelitian Mitsuo Nakamura saat mengikuti Muktamar Nahdlatul ‘Ulama Ke-26 di Semarang (1979), demikian pula Martin Van Bruinessen (1994).
Jika aswaja dipahami dengan benar dan menjadi acuan bertindak dalam kehidupan maka akan mampu memfilter pengaruh globalisasi dan masuknya budaya luar yang dapat memicu munculnya sikap adopsi budaya yang negatif seperti tidak toleran terhadap perbedaan, kekerasan, dan berbagai macam bentuk sikap negatif lainnya yang kesemuanya dapat menodai karakter kelompok Islama aswaja yang dikenal memiliki sikap kearifan, moderat, menghargai budaya lokal, menghargai perbedaan dan anti kekerasan.